Pemekaran Harus Lewati Masa Persiapan

26-09-2014 / KOMISI II

Daerah-daerah yang ingin diajukan sebagai daerah otonomi baru (DOB) harus melewati tahapan tertentu lewat kajian yang disebut daerah persiapan. Pemerintah pusat akan  mengkajinya dalam waktu 3 tahun sekaligus memberi penilaian akhir sebelum diajukan ke DPR RI.

Demikian penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo (F-PDI Perjuangan), sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Jumat (26/9). Penjelasan Arif itu menyangkut RUU Pemda yang disahkan DPR sebagai UU. Banyak materi krusial yang dibahas dalam RUU Pemda ini.

“Pemekaran daerah diatur lagi menjadi lebih tertata. Ada daerah persiapan yang dalam waktu tertentu, kurang lebih 3 tahun, pemerintah pusat akan bisa memberi penilaian apakah daerah itu layak dimekarkan atau tidak,” ujarnya. Dengan begitu, DOB akan melewati seleksi ketat dan kajian yang sangat dalam oleh pemerintah sebelum kemudian dibahas di DPR bersama pemerintah.  

RUU ini menggantikan UU No.32/2004 tentang Pemda. Prinsip-prinsip pemerintahan daerah yang efektif untuk memperkuat NKRI sangat diperhatikan. Pemerintah provinsi juga diberi tugas dekonsentrasi untuk memperkuat otonomi daerah. Pemerintah provinsi juga berhak menegur bupati dan wali kota yang tidak menjalankan prinsip pemerintahan daerah. Bupati dan wali kota harus selalu berkoordinasi dengan gubernur hingga ke masalah izin pergi meninggalkan daerahnya.

“Jadi banyak hal yang dilakukan perubahan UU No.32/2004 tentan Pemda yang pada prinsipnya kita ingin menegakkan kembali apa yang disebut dg pemerintahan daerah yang efektif di dalam kerangka NKRI.” Harapanya, lanjut Arif, pemerintahan di daerah akan berjalan lebih efektif.

Hal penting lain yang diatur dalam RUU Pemda adalah daerah-daerah kepulauan akan mendapat perhatian khusus. Ini bertujuan memberi keadailan yang lebih pasti bagi pembangunan di daerah-daerah kepulauan yang jauh dari sentuhan pembangunan. RUU Pemda sengaja memberi perhatian khusus agar kesejahteraan juga bisa dirasakan semua warga bangsa yang tinggal di daerah-daerah kepulauan. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...